Kasus-kasus kekerasan yang dialami anak masih saja terjadi sepanjang 2008 di Sumatera Utara (Sumut). Anak masih belum terlindungi karena hukum dan perundang-undangan yang ada masih mengambang implementasinya untuk mencegah, melindungi maupun merehabilitasi anak-anak korban kekerasan.
Demikian terungkap dalam pertemuan akhir tahun yang diselenggarakan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsern dalam isu anak di Sumut, yakni KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak), Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Pusaka Indonesia (PI) di Sekretariat KKSP di Medan, Jumat (26/12).
Kasus-kasus kekerasan terhadap anak memang cukup tinggi. Data PKPA menyebutkan, terhitang Januari-November 2008 tercatat 373 kasus kekerasan terhadap anak, meningkat dari tahun sebelumnya 308 terhitung Januari-November 2007. PKPA menangani 130 kasus kekerasan pada anak tahun 2008. Sementara data KKSP menyebutkan, 62 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2008. Sedangkan Pusaka mencatat 239 kasus kekerasan terhadap anak.
“Sumut masih cenderung mengabaikan masalah anak-anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah. Anak-anak korban kekerasan di sekolah, anak-anak korban kekerasan seksual, anak-anak korban traffiking dan anak-anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok yang paling menderita lemahnya perlindungan hukum ini,” kata Direktur Eksekutif KKSP, Muhammad Jailani.
Dikatakannya, Sumut belum punya peraturan daerah yang melindungi anak-anak korban kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan, terutama kebijakan tentang hukuman bagi anak yang bijak. Sepanjang 2008, kasus kekerasan yang ditemukan KKSP sangat mengkhawatirkan. Tercatat sedikitnya 15 kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak di sekolah. Kekerasan yang dimaksud adalah pemukulan, penganiayaan dan sebagainya.
Hal ini merupakan ancaman bagi anak-anak hingga di masa mendatang, sebab secara kelembagaan, Sumut belum mempunyai standar akreditasi guru yang berkenaan dengan pengetahuan, keterampilan, dan metodologi psikologi perkembangan anak yang bisa menjamin amannya anak-anak terhadap tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu juga banyak kasus yang berhubungan tentang perlindungan anak-anak. Seperti kejahatan seksual dan traffiking anak.
0 komentar:
Posting Komentar